Add caption |
Di dalam peraturan yang ditandatangani
oleh Menteri Keuangan Agus DW Martowardoyo tersebut Pemerintah Kabupaten
Malang yang berada pada nomor urut 239 ditetapkan menerima Dana Alokasi
Khusus Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.118.237.360.000,00 yang terdiri
dari:
Ø Pendidikan Rp.72.023.580.000,00
Ø Kesehatan Rp.5.084.750.000,00
Ø Inftastuktur Jalan Rp.9.008.100.000,00
Ø Infrastruktur Irigasi Rp.3.384.000.000,00
Ø Infrastruktur Air Minum Rp.2.829.110.000,00
Ø Infrastruktur Sanitasi Rp.1.560.520.000,00
Ø Kelautan dan Perikanan Rp.2.961.890.000,00
Ø Pertanian Rp.7.536.080.000,00
Ø Keluarga Berencana Rp.1.318.470.000,00
Ø Kehutanan Rp.1.251.420.000,00
Ø Sarana Perdagangan Rp.5.142.310.000,00
Ø Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rp.6.137.170.000,00
Ø Kesehatan Rp.5.084.750.000,00
Ø Inftastuktur Jalan Rp.9.008.100.000,00
Ø Infrastruktur Irigasi Rp.3.384.000.000,00
Ø Infrastruktur Air Minum Rp.2.829.110.000,00
Ø Infrastruktur Sanitasi Rp.1.560.520.000,00
Ø Kelautan dan Perikanan Rp.2.961.890.000,00
Ø Pertanian Rp.7.536.080.000,00
Ø Keluarga Berencana Rp.1.318.470.000,00
Ø Kehutanan Rp.1.251.420.000,00
Ø Sarana Perdagangan Rp.5.142.310.000,00
Ø Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rp.6.137.170.000,00
Sedangkan
Pemerintah Kota Malang akan menerima alokasi DAK sejumlah
Rp.21.897.310.000,00, hal ini disebabkan pada tahun anggaran 2012 Pemkot
Malang tidak menerima DAK Bidang Pendidikan. Sementara Kota Batu
ditetapkan menerima alokasi sejumlah Rp.18.244.590.000,00(LaP/FaPo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar