alihkan bahasa sesukamu!!

Rabu, 02 November 2011

Satpol bertindak Hukum


Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kembali di gelar di luar Pengadilan Negeri Kepanjen. Sidang yang berlansung selama setengah hari itu di laksanakan di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang Jalan Merdeka Timur No. 3 Malang, Kamis (27/10).
Proses persidangan 18 kasus pelanggaran Perda No. 12 tahun 2007 tentang ijin ganguan (HO) tersebut di pimpin oleh Hakim Riyono,SH , dengan jaksa penuntut Sri Widayati, SH dan Imam Sukardi sebagai Panitera. Dari 18 kasus yang disidangkan, 4 kasus tidak dihadiri tergugat. Sehingga hakim memutuskan verstek.
Ditemui usai sidang, Stefanus.LM, Sip, Kabid Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP dan Linmas Kabupaten Malang mengatakan mereka yang tidak hadir tersebut tentu saja harus tetap mematuhi putusan hakim. Dari hasil sidang hari, pihaknya akan terus melakukan monitoring terkait keputusan sidang serta berkoordinasi dengan UPT Perijinan. “Apakah mereka usai sidang ini kemudian mengurus ijinnya atau tidak. Jika tidak kitapun akan melakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Tentu saja, kita tidak serta merta melakukan penutupan atau pembongkaran, namun kita juga tetap melakukan upaya pendekatan secara persuasif. Jika upaya ini tidak juga mendapat respon bisa saja dia akan disidangkan lagi,” jelas Stefanus.
Dari 18 tipiring yang disidangkan hari ini, menurut Stefanus 12 tidak memiliki ijin dan sisanya 6 ijinnya sudah habis dan tidak diperpanjang. Denda yang harus dibayar total sebesar Rp 44.905.933. “UNGKAP pihak Satpol (jar.sur)

Tidak ada komentar: