alihkan bahasa sesukamu!!

Rabu, 01 September 2010

PENDIRIAN SWALAYAN BERIJIN DI PERMASALAHKAN WARGA




Perkembangan investasi perdagangan dengan system yang lebih modern dan pelayanan mudah dan cepat tidak selamanya di terima dengan masyarakat khususnya warga Desa Bedali kecamatan Lawang.Ini menimpa sebuah swalayan PT.Indomarco Pristama yang dibangun di tepat di depan masjid jamik Bedali Lawang dan di timur jalan propinsi Malang Surabaya.
Swalayan yang tampak ramai pembeli tersebut telah mengantongi ijin HO salah satunya tertanggal 08 juli 2010 lalu dengan nomor 080 / 0173/ HO/ 421.302 / 2010, yang diberikan kepada saudara Robin warga Sidoarjo selaku pengelola usaha tersebut. Menurut ketua LPMD setempat Rofi`I, SPd kepada media mengatakan keanehan tentang terbitnya ijin dari kabupaten tersebut karena tetanggga kanan kiri jelas jelas telah menandatanganin keberatan tertulis dan bermaterai atas keberatan pendirian bangunan swalayan tersebut.Apa sudah tidak dipertibangkan lagi kepentingan rakyat kecil cletuk beberapa warga yang di temui media.
Pihak kecamatan mengatakan terbitnya surat ijin tentunya untuk keluasan investasi di kabupaten malang dan setiap orang berhak melaksanakan perdagangan,ungkap Adi selaku kepala kecamatan Lawang pada fajarpost.
Keluhan dan keberatan warga ini menurut beberapa sumber mengatakan seperti bertepuk sebelah tangan dengan pemerintah karena sebelumnya di bulan mei tanggal 14 tahun 2010 beberapa berkas keberatan sudah di layangkan ke dinas perijinan kabupaten malang dengan ditandai dengan tanda tangan beberapa puluhan warga,RT, RW , pihak LPMD, BPD dan perangkat desa yang di bubuhi tanda tangan resmi kepala desa Bedali saudara Suradji.dari data yang dilihat media ini, surat keberatan warga masuk ke meja dinas perijinan tampak tertanggal 14 mei 2010 dengan nomor 140/ 040. 731.009 / 2010 dan beberapa tembusan baik ke pihak kecamatan dan pemilik supermarket tersebut, yang tentunya lebih awal pembuatan surat tersebut dibandingkan dengan tanggal ijin pendirian dikeluarkan.Hal ini juga ditanggapi oleh pihak Satpol.PP kecamatan saudara Sugiono di sela kerjanya bahwa pendirian itu sebenarnya dibenarkan karena di pinggir jalan raya propinsi,ungkapnya.
Pihak LPMD desa Bedali yang ditemui wartawan yang juga didampingi sekertaris desa setempat mengatakan adanya swalayan itu seharusnya tidak merugikan pengusaha disekitarnya khususnya pedagang kecil yang tentunya banyak yang harganya kalah murah dengan swalayan tersebut.Karena konseb ekonomi kerakyatan lebih harus di utamakan bukan ekonomi yang bersifat kapitalis.Bahkan menurut pantauan media beberapa meter dari pendirian sawalayan tersebut tampak bangunan yang akan dibangun oleh pihak Dinas koperasi kabupaten malang akan tetapi naasnya justru jiwa koperasi belum menampakkan di dalam permasalahn warga atas ijin tersebut .bahkan juga ada beberapa meter juga sebuah swalayan yang lain belum ada ijin pendirian tetapi tetap beroprasi jual beli.
Hingga berita ini di terbitkan pihak sekertaris dinas perijinan terpadu Nurmala sidik belum bisa ditemui media saat dikantornya beberapa waktu lalu seperti dikatakan stafnya dikarenakan sedang tugas luar .(mus/mad/din)

Tidak ada komentar: