alihkan bahasa sesukamu!!

Rabu, 23 November 2016

WARTAWAN DIHARAPKAN IKUT BPJS

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang Sri Subekti, SE mengungkapkan kecelakaan kerja bisa terjadi kepada setiap pekerja, termasuk pekerja media. Untuk itulah, sudah saatnya para pekerja media dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa semakin fokus dan merasa terlindungi dalam menjalankan tugasnya.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 (Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Pasal 14, semua pekerja wajib mengikuti (menjadi peserta) BPJS,” jelas Beti, panggilan akrab Sri Subekti, Kamis (10/11).
Ditambahkannya, saat ini di Malang sendiri para pekerja informal termasuk tukang ojek, nelayan sudah ada sekitar 4.000 pekerja yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu sangat penting terus melakukan sosialisasi seperti ini, termasuk kepada para jurnalis. “Pekerja informal bisa mendaftar BPJS ketenagakerjaan melalui mekanisme pekerja Bukan Penerima Upah (BPU),” kata Beti.
Dengan program ini, pekerja bisa mendapatkan berbagai layanan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Satu program yang tidak bisa diikuti pekerja informal adalah jaminan pensiun yang hanya dapat diikuti pekerja penerima upah. (hmsmakota)

Tidak ada komentar: