"Kami tidak
memiliki Peraturan Daerah untuk menindaklanjuti Permendag itu," ungkap
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang,
Bambang Istiawan, Jumat, (01/5/2015). Pemkab Malang belum melakukan upaya
penertiban kepada penjual miras, kendati sudah ada larangan dalam
peraturan Menteri Perdagangan bagi supermarket maupun minimarket untuk
tidak menjual minuman keras.
Dijelaskan,
Terkait dengan peredaran miras di supermarket dan swalayan yang menjual
miras akan dilakukan kerjasama dengan polisi , sebab Satpoll PP hanya
untuk penegakan Peraturan Daerah."Tetapi payung hukum itu tidak kita miliki sehingga kita tidak bisa mengawal aturan dari Pusat tersebut," terangnya.
Karenanya,
masih perlu menggandeng polisi untuk menertibkan supermarket dan
minimarket penjual miras itu. Diakui Bambang saat ini pihaknya belum
bekerjasama dengan polisi, sebab peraturan menteri itu baru dikeluarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar