alihkan bahasa sesukamu!!

Rabu, 06 Mei 2015

Pemkab Malang Belum Bikin Perda Penertiban Miras

                           
"Kami tidak memiliki Peraturan Daerah untuk menindaklanjuti Permendag itu," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang, Bambang Istiawan, Jumat, (01/5/2015). Pemkab Malang belum melakukan upaya penertiban kepada penjual miras, kendati sudah ada larangan dalam peraturan Menteri Perdagangan bagi supermarket maupun minimarket untuk tidak menjual minuman keras. 

Dijelaskan, Terkait dengan peredaran miras di supermarket dan swalayan yang menjual miras akan dilakukan kerjasama dengan polisi , sebab Satpoll PP hanya untuk penegakan Peraturan Daerah."Tetapi payung hukum itu tidak kita miliki sehingga kita tidak bisa mengawal aturan dari Pusat tersebut," terangnya.

Karenanya, masih perlu menggandeng polisi untuk menertibkan supermarket dan minimarket penjual miras itu. Diakui Bambang saat ini pihaknya belum bekerjasama dengan polisi, sebab peraturan menteri itu baru dikeluarkan.

Tidak ada komentar: