Politisi
Partai Demokrat yang diperiksa selama 8 jam oleh penyidik ini sudah
mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta. Namun,
dia mengaku menolak untuk menandatangani berita acara penahanan yang
disodorkan penyidik KPK.Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Jero Wacik usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di kementerian yang pernah dipimpinnya. "Saya tidak mau menandatangani berita
acara penahanan," ujar Jero Wacik saat digiring ke mobil tahanan di
depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Jero telah ditetapkan
sebagai tersangka pemerasan saat ia masih menjabat Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral pada 3 September 2014. Ia diduga menerima uang hasil
memanfaatkan jabatannya dengan nilai mencapai Rp 9,9 miliar. Sementara itu,
menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha,
Jero Wacik akan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. "JW (Jero
Wacik) ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama. Ini untuk
kepentingan penyidikan," kata Priharsa.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar