alihkan bahasa sesukamu!!

Jumat, 21 Juni 2013

AKTE KELAHIRAN SUDAH DIGRATISKAN

Kepala Capilduk Kabupaten Pasuruan, Tri Agus, Rabu (15/5) kemarin, menjelaskan, hingga saat ini sosialisasi masih dilakukan. Sosialisasi dilakukan melalui 24 kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan. Dengan adanya proses baru penerbitan akta kelahiran tersebut, warga yang akan mendapatkan surat akta kelahiran anaknya yang usianya lebih dari 1 tahun tidak lagi harus melakukan sidang di pengadilan negeri. Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Pasuruan, masih terus mensosialisasikan keputusan MK nomor 18/PUU-XI/2013 yang menolak Undang-undang 23 tahun 2006, tentang administrasi kependudukan. Intinya, mengharuskan permohonan akta kelahiran yang terlambat 1 tahun tidak harus mendapatkan penetapan pengadilan.    “Ini sudah kita sosialisasikan sejak Mei 2013 , saat ini kita sudah  bisa memproses jika ada anak yang usianya lebih dari 1 tahun mendaftarkan untuk mendapatkan akta kelahiran tersebut bahkan untuk KTP juga KK kita gratiskan serta kita sosialisasikan di kantor kantor desa & kecamatan lewat papan benner,” ujar Tri Agus. Capilduk sendiri sudah bisa menerbitkan surat akta kelahiran bagi anak yang usianya lebih dari 1 tahun. Proses baru penerbitan surat akta kelahiran ini disambut baik oleh masyarakat, umumnya warga masyarakat saat ini yang anaknya masih belum memiliki surat akta kelahiran di usia lebih dari 1 tahun enggan mengurusnya. Salah satu alasan yang sangat mendasar adalah terlalu tingginya biaya untuk proses di pengadilan yang membuat warga enggan mengurus surat akta kelahiran bagi anaknya jika usianya terlambat 1 tahun.

Tidak ada komentar: