alihkan bahasa sesukamu!!

Selasa, 11 September 2012

Program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) jadi ajang korupsi

 Seperti diberitakan sebelumnuya, diduga dana jasmas untuk konstituen berupa perbaikan gedung 101 SDN di Kabupaten Malang jadi lahan korupsi serta pungli oknum kepala UPTD Dindik wilayah ini. Oknum UPTD berinisial AL, BD, dan MF, serta dua oknum kader Partai Hanura yang berinisial MZ dan BS, disebut-sebut sudah dalam pengawasan kejaksaan terkait aliran dana jasmas yang di berikan pemerintah pusat dengan penanggung jawab Anggota DPR RI Fraksi Hanura JA.

Dana jasmas sebesar Rp.20,3 miliar itu kabarnya hanya turun tak sampai Rp.17 miliar. Selidik tim investigasi LIRA beberapa waktu lalu bahkan menemukan, setiap sekolah yang menerima dana jasmas justru menerima uang bantuan tidak utuh dan banyak terjadi pemotongan
Pada wartawan, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kepanjen, Yudi Hermawan, SH,Mhum menegaskan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dari dana yang dikucurkan melalui program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) untuk renovasi dan pembangunan gedung SDN di wilayah Kabupaten Malang sudah ia dengar melalui media massa. Saat ini, Kejaksaan menjadikan kasus tersebut perhatian tersendiri. Hanya saja, pihaknya masih menunggu laporan masyarakat maupun LSM untuk menindak lebih jauh. "Intinya kita siap melakukan pengusutan kasus ini. Namun, kami masih menunggu laporan resmi dari masyarakat maupun pihak LSM," tegasnya. Yudi menerangkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengawasan dan pemantauan kasus dugaan pungli yang melibatkan tiga oknum Kepala UPTD Dispendik dan oknum kader Partai Hanura.
Ia melanjutkan, dugaan pungli maupun korupsi, harus ada laporan terlebih dulu dari masyarakat. Sehingga jika tidak ada laporan, maka pihak Kejaksaan tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut. Akan tetapi, untuk kasus dugaan pungli kali ini, pihaknya akan melakukan pengawasan. Karena kasus tersebut sudah ter-publis di media massa. “Dengan termuatnya berita dimedia massa, maka pihaknya kini melakukan pengawasan terhadap tiga oknum Kepala UPTD yang diduga melakukan pungli," pungkas Yudi.(sur/jar/bud)

Tidak ada komentar: