Sebagaimana rubrik DAK Kabupaten Malang
terdahulu, DPRD Kabupaten Malang dalam inspeksi mendadak di Kecamatan
Turen juga menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek DAK
Pendidikan.
Hasil temuan DPRD
Kabupaten Malang antara lain pembongkaran SD Negeri 02 Kemulan, padahal
paketnya masih terpampang di portal LPSE Kabupaten Malang
(http://www.lpse.malangkab.go.id). Demikian pula di SD Kemulan 01
ditemukan adanya pemakaian kusen kusen lama, tidak adanya slop besi
dalam bangunan yang direhab. Ditemukan pula pembangunan gedung
perpustakaan di salah satu SD yang tidak memakai fondasi, padahal
bangunan perpustakaan itu berukuran 7×8 meter.
Atas
keberhasilan menemukan banyaknya kejanggalan dalam pelaksanaan
pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, DPRD akan meminta
keterangan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada hari Kamis 8
Desember 2011.
Apa yang dilakukan oleh
Komisi D – DPRD Kabupaten Malang tersebut perlu mendapat apresiasi dari
berbagai pihak agar apa yang dilakukannya dapat ditindak lanjuti sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini akan
meningkatkan kredibilitas dan eksistensi DPRD di mata masyarakat
Kabupaten Malang.
Masyarakat tentu
juga mengharap agar Bupati Malang Rendra Kresna segera mengambil sikap
tegas sesuai dengan visi MADEP MANTEB untuk menciptakan Good Governance
dan Clean Goverment, bilamana perlu dengan me-non jobkan pejabat Dinas
Pendidikan Kabupaten Malang yang menjadikan proses pelelangan paket DAK
ini menjadi semrawut, amburadul dan penuh dengan trik-trik yang diduga
berbau KKN. Karena pejabat yang paling dirugikan apabila terjadi ketidak
beresan dalam pelaksanaan DAK Pendidikan adalah Bupati Malang selaku
penanggung jawab DAK didaerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar