alihkan bahasa sesukamu!!

Senin, 15 Februari 2010

DETIK DETIK ANTASARI TERVONIS


Sidang Antasari Azhar memang menarik diikuti, dalam tulisan yg lalu saya memberikan Live Hasil Sidang Putusan Antasari Azhar Vonis Antasari Azhar dan kali ini saya kembali menulis berita mengenai mantan ketua KPK tersebut. Berita kali ini mengenai Perjalanan Sidang Antasari Azhar Hingga Vonis , tentunya ada beberapa fakta terungkap dalam proses persidangan Aa'. Bukti-bukti dan flashback dari persidangan-persidangan ANtasari azhar lainnya bisa anda simak di bawah ini.

8 Oktober 2009-Sidang perdana Antasari digelar oleh Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro. Jaksa mendakwa Antasari turut serta dalam penganjuran atau pembujukan untuk membunuh Nasrudin. Mereka menilai Antasari melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 junto 55 ayat 1 ke-2 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa membacakan dakwaan dimulai Cerita Panas Antasari dengan Rhani Juliani di Kamar 803 Hotel Gran Mahakam. Menurut jaksa, dari peristiwa itulah awal mula terjadinya pembunuhan. Antasari mengaku tidak mengerti dakwaan itu.
15 Oktober 2009-Antasari dan tim kuasa hukumnya membacakan tanggapan atas dakwaan jaksa (eksepsi). Ia menilai dakwaan jaksa adalah upaya pembunuhan karakternya. Dakwaan jaksa menurutnya juga samar, tidak jelas, dan tidak cermat. Sementara pengacara menilai adanya konspirasi untuk melengserkan Antasari dari kursi ketua KPK. Takut konspirasi itu diketahui, maka sang sutradara menghabisi nyawa Nasrudin.
29 Oktober 2009-Hakim menolak eksepsi Antasari dan pengacaranya. Sidang dilanjutkan dua kali dalam seminggu dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang belum termasuk saksi meringankan dari terdakwa.
3 November 2009-Saksi yang pertama kali diperiksa adalah Rani Juliani, istri siri korban. Namun, mantan caddy golf Modern Land Tangerang, Banten, itu batal bersaksi karena jaksa kurang berkoordinasi. Sidang memeriksa istri pertama dan kedua Nasrudin, Sri Martuti dan Irawati Arienda.
5 November 2009-Rhani akhirnya dihadirkan ke persidangan, namun kesaksian perempuan berumur 23 tahun itu diambil secara tertutup. Sidang tertutup ini berlangsung selama enam jamdari pukul 14.00 WIB, hingga pukul 20 WIB. Sidang sebelumnya juga memeriksa Sigid. Pengusaha ini mengatakan untuk menghentikan teror Nasrudin, Antasari usul korban dijebak sebagai pengguna narkoba. Sigidjuga mencabut keterangannya di depan penyidik bahwa Antasari memerintahkan pembunuhan itu.
10 November 2009-Wili bersaksi untuk Antasari. Sambil mengucap sumpah ia mengatakan, penahanan Antasari dikondisikan oleh beberapa petinggi kepolisian. Mantan Kapolres Jaksel itu diminta mengaitkan Antasari, karena mantan Direktur Penuntutan itu Kejagung telah ditargetkan sebagai tersangka.Kesaksian Wili ini menggemparkan publik dan makin menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam penetapan Antasari sebagai tersangka. Hadiatmoko, Iriawan, dan 11 penyidik dijadwalkan hadir di persidangan untuk dikonfrontir. Sebelum itu, Mabes Polri mengadakan jumpa pers untuk membantah keterangan Wili. Mabesjuga memutar video yang menyatakan Antasari ingin membubarkan KPK, Disinilah fakta yg akan sangat mempengaruhi Hasil Sidang Putusan Antasari Azhari Vonis Antasari Azhar.
17 November 2009-"Faktanya tidak seperti itu," kata Hadiatmoko membantah keras keterangan Wili saat bersaksi di depan hakim. Dia juga menyatakan tidak terlibat dalam penyidikan Wiliardi. Senada dengan Hadiatmoko, Iriawan yang merupakan kawan seangkatan Wili juga membantah melakukan penekanan. Penyidik lainnya pun seia-sekata.
8 Desember 2009-Lima Eksekutor lapangan dihadirkan sebagai saksi pasca dituntut seumur hidup di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Namun, dari lima itu, hanya Eduardus Ndopo Mbete alias Edo saja yang mau bersaksi. Heri Santosa sudah menolak dibawa ke pengadilan. Sementara Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Keran, dan Daniel Sabon enggan bersaksi. Dalam kesempatan tersebut, sidangjuga mendengarkan keterangan dari terdakwa Jerry Hermawan Lo. Jerry merupakan penghubung antara Wiliardi dan Edo sebagai pencari eksekutor.
10 Desember 2009-Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Mun'im Idris bersaksi di persidangan. Ia menguraikan, jasad Nasrudin sudah dimanipulasi saat dibawa ke rumah sakitnya untuk diotopsi. Diajuga mengaku polisi meminta menghapus keterangan bahwa proyektil yang ditembakkan ke kepala Nasrudin berukuran 9 milimeter. Atas keterangannya ini, Mun'im dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi keesokan harinya.
15 Desember 2009-Saksi ahli digital foresik Ruby Alamsyah memutar rekaman percakapan Rani dan Antasari di Kamar 803 Hotel Gran Mahakam. Rekaman itu diambil oleh Nasrudin melalui HP Nokia E 65 yang sedang tersambung dengan HP Rhani. Namun, rekaman tersebut tidak jelas dan justru tawa cekikikan Rhani yang dominan. Rekaman berdurasi 15 menit itu diawali dengan pembicaraan seputar golf dan berujung kalimat, "Dih, bapak dibuka," oleh Rhani.Ruby dalam kesempatan tersebut juga memutar rekaman pembicaraan antara Sigid dan Antasari, namun karena juga tidak jelas terdengar, pengacara Antasari meminta untuk distop. Kemudian Ruby menayangkan gambar video pertemuan kedua orang ituyang, lagi-lagi, tidak sempurna.
17 Desember 2009-Giliran pengacara Antasari menghadirkan saksi meringankan. Pertamakali, mereka mendatangkan dua orang ahli IT dari ITB, Agung Harsoyo dan Aldo Alfian, untuk membuktikan apakah Antasari benar mengirimkan SMS ancaman kepada Nasrudin. Ahli tersebut mengatakan sebuah SMSbisa dikirim tanpa sepengetahuan pemilik nomor.
22 Desember 2009-Ahli ITB itu didatangkan kembali dan mengatakan SMS yang berinisial belakang "AA" itu tidak ada di HP Nasrudin. Majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk meminta data Call Detail Record (CDR) untuk menemukan siapa yang mengirimkan SMS gelap tersebut.
29 Desember 2009-Atlet tembak Nasional Roy Haryanto dihadirkan ke persidangan. Roy mengatakan pistol revolver S&W yang digunakan untuk menembak Nasrudin tidak bisa dioperasikan oleh seorang amatir. Butuh latihan menggunakan 3.000-4.000 peluru untuk mahir menggunakan senjata tersebut. Ia mengungkapkan pistol itujuga sudah agak rusak, sehingga sulit dipakai. Istri Wili, Novarina, juga dihadirkan sebagai saksi. Dia mengeluhkan sulitnya menjenguk suaminya saat diperiksa di Mabes Polri. Ia juga membenarkan suaminya diminta untuk membuat BAP tentang pelibatan Antasari salam perencanaan pembunuhan Nasrudin.
5 Januari 2010-Ahli IT dari ITB, Agung Harsoyo mengungkapkan kesimpulannya dari pembacaan CDR dari empat operator. Ia menemukan tidak ada transaksi SMS dari enam nomor milik Antasari kepada Nasrudin sepanjang Januari Maret 2009. Sebaliknya ia menemukan baik Antasari maupun Nasrudin menerima SMSyang tidak teridentifikasi pengirimnya. Ia menduga SMS itu dikirim melalui webserver. Pengacara Antasari pun mesinyalir adanya oknumyang mengadu domba Nasrudin dengan kliennya. Namun, hingga kini, tidak diketahui siapa pengirim SMS misterius tersebut.
7 Januari 2010-Secara mengejutkan, mantan Kabareskrim Susno Duadji hadir di persidangan sebagai saksi yang meringankan bagi Antasari. Dalam kesaksian selama 1 jam itu, Susno mengungkapkan dua hal pokok. Pertama, Hadiatmoko menjadi tim pengawas penyidikan kasus Nasrudin. Kedua, Kapolri membentuk tim untuk mencari motif Antasari membunuh Nasrudin, namun gagal menemukan.
12 Januari 2010-Antasari diperiksa sebagai terdakwa.
19 Januari 2010-Jaksa Cirus Sinaga menuntut hukuman mati bagi Antasari. Jaksa berkeyakinan terdakwa bersalah ikut serta melakukan pembujukan untuk membunuh korban. Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Antasari. Sebaliknya, jaksa mencatat setidaknya ada 10 hal yang memberatkan Antasari. Di antaranya, Antasari telah mencoreng citra penegak hukum, melakukan tindakan pidana bersama perwira polisi, dan sering membuat gaduh di persidangan lai-lagi nantinya ini akan sangat berpengaruh pada Hasil Sidang Putusan Antasari Azhari Vonis Antasari Azhar
29 Januari 2010-Antasari dan tim pengacara membacakan pledoi atau nota pembelaan. Dia menolak seluruh dakwaan jaksa dan mengatakan tuntutan jaksa hanyalah hasil imajinasi semata atau rekayasa. Pengacara Antasari yang membuat pledoi sebanyak 700-an halaman menyatakan tuntutan jaksa penuh rekayasa. Mereka juga terang-terangan menuding Sigid adalah salah satu pelaku di balik konspirasi menjatuhkan Antasari dari KPK. Mereka juga meminta hakim tidak pertimbangkan kesaksian Rani karena sosoknya yang tidak bermoral.
2 Februari 2010-Jaksa membacakan replik (tanggapan atas pledoi). Mereka meminta Antasari mencabut tuduhan tuntutan mati itu merupakan imajinasi. Jaksa juga menyerang balik Antasari terkait pencelaan terhadap Rhani.
5 februari 2010-Antasari membacakan duplik, jawaban atas replik jaksa. dan ia juga dengan mantap menunggu Hasil Sidang Putusan Antasari Azhari Vonis Antasari Azhar.
Itulah beberapa fakta yg terungkap dalam pesidangan Antasari Azhar selama ini. Perjalanan Sidang Antasari Azhar Hingga Vonis Ini menandakan masih buruknya kinerja para penegak hukum dinegara kita, begitu banyak konspirasi-konspirasi yg terjadi disini. kalau sudah begini kita mau bilang apa lagi? Pokoknya jangan sampai deh kita ikut-ikutan seperti mereka, lebih baik kita belajar saja Cara Merangkai Bungaa dan Cara Membuat Coklat Valentine pasti akan mendatangkan penghasilan bagi kita, terutama disaat momen Valentine seperti sekarang. Bukankah begitu? sampai kapan negara kita ini memiliki fondasi hukum yg benar-benar kuat dan jujur.

Tidak ada komentar: