alihkan bahasa sesukamu!!

Selasa, 01 Juli 2014

lebih baik menikah dari pada Onani

Apakah itu onani/masturbasi? Apakah melakukan itu halal atau haram? Jika itu haram, lalu saya melakukan-nya pada siang bulan Ramadhan, apakah itu membatalkan puasa atau tidak? Dan apakah ada kaffarahnya atas itu?
Masturbasi dalam persepsi umum adalah istilah lain dari onani, yaitu usaha seseorang untuk mengeluarkan mani dalam keadaan jaga (bukan mimpi/dalam tidur), baik itu dengan menggunakan tangannya, dengan memanfaatkan tempat tidur atau cara lainnya. Perbuatan ini diharamkan berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Ma’arij: 29-31), dan berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجَ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu ba’ah (memberi nafkah lahir dan nafkah batin) maka hendaklah ia menikah, karena (menikah) itu lebih memelihara pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang belum mampu itu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi pengekang baginya.” Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1905) kitab Ash-Shaum, dan diriwayatkan pula oleh Muslim (no. 1400) dalam kitab An-Nikah.

ALUN ALUN KOTA MALANG DI STERILKAN DARI PEDAGANG

Kawasan terlarang itu diantaranya adalah Alun-alun Kota Malang dan sepanjang jalan Pasar Besar.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan himbauan pada pedagang agar mematuhi aturan tersebut. Satpol PP tidak bertindak semena-mena dalam melakukan penertiban.
Apabila peringatan yang disampaikan tersebut diabaikan, Satpol PP akan melakukan tindakan berupa penertiban di lapangan dengan cara menghalau pedagang dan merazia secara mendadak.
Ramadan, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang melakukan penertiban terhadap PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berada di kawasan Alun-alun Kota Malang dan daerah terlarang untuk berjualan PKL.Kepala Satpol PP Kota Malang Handy mengatakan penertiban yang dilakukan tersebut untuk menjalankan perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
“Dalam aturan tersebut ada kawasan yang merupakan daerah terlarang untuk PKL,” katanya.
Aturan tersebut menyebutkan kawasan yang harus steril dari kegiatan perdagangan PKL dengan pertimbangan untuk keindahan dan ketertiban.
Pedagang diamankan petugas dapat dibawa kembali. sedang dalam proses menjalani sidang Tipiring tersebut. Bagi pedagang yang sudah mengikuti persidangan maka barang dagangan atau perlengkapan berjualan yang, Sementara itu, Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan Puasa Ramadan dan Hari Raya Idhul Fitri, Satpol PP Kota Malang akan melakukan pengawasan agar momentum tersebut tidak dimanfaatkan oleh PKL.
Ini merupakan upaya untuk mengantisipasi membludaknya jumlah PKL yang dikhawatirkan dapat menganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Malang yang semakin padat.(UDIN)