Kota Malang-FAJARPOST
Genjot pendapatan dari Tarif parkir motor yang sebelumnya Rp 700 naik menjadi Rp 2000. Sementara tarif mobil naik dari Rp 1500 menjadi 3000.
Perubahan tarif ini mengikuti hasil perubahan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum yang diundangkan sekitar pekan lalu. Perda baru itu nomor 3 tahun 2015.
Perubahan tarif ini mengikuti hasil perubahan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum yang diundangkan sekitar pekan lalu. Perda baru itu nomor 3 tahun 2015.
"Kami usahakan kalau tidak Senin (23/11) atau Selasa
(24/11). Tapi harus menunggu kepastian kapan karcis selesai dicetak," kata Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto, Senin (16/11).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar