Kota Malang-FAJARPOST

Perubahan tarif ini mengikuti hasil perubahan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum yang diundangkan sekitar pekan lalu. Perda baru itu nomor 3 tahun 2015.
"Kami usahakan kalau tidak Senin (23/11) atau Selasa
(24/11). Tapi harus menunggu kepastian kapan karcis selesai dicetak," kata Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto, Senin (16/11).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar