alihkan bahasa sesukamu!!

Rabu, 04 Agustus 2010

MTS NEGERI LAWANG TERKENA DUGAAN PELANGGARAN


Bagian ( 1)
Pihak Madrasah Tsanawiyah negeri Lawang Kabupaten Malang tidak luput mendapat sorotan masyarakat atas dugaan pelanggaran PP no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang tertandatangani Presiden RI.
Malang,fajarpost

Memperihatinkan dunia pendidikan di kabupaten malang salah satunya Mts negeri Lawang Kecamatan Lawang yang telah sampaikankan oleh salah satu masyarakat ke pihak kepolisian setempat.
Dugaan pelanggaran berawal dari pungutan yang menurut calon atau wali murid dan juga masyarakat sekitar sekolah tersenut terlalu mahal dan aneh aneh dikarenakan pemerintah sudah sering mengatakan gratis tentang pendidikan khusunya wajib belajar 9 tahun.Menurut informasi yang dihimpun pihak kepala sekolah MTS negeri Lawang dilaporkan warga masyarakat tanggal 2 juli 2010 dan sudah masuk meja kapolsek Lawang AKP.Agus
Saat media ini berkordinasi dengan pihak kepolisian atas kebenaran laporan tersebut kapolsek tidak ada ditempat hanya bertemu dengan wakapolsek Lawang Polres Malang saat di ruang piket dengan mengatakan belum mendengar hal tersebut .Akan tetapi beberapa petugas yang berada di polsek tersebut saat ditanya menyampaikan jika permasahan laporan atas dugaan pelanggaran sekolah Mts negeri memang sudah terdengar ada yang melaporkan ke polsek Lawang.Hingga berita ini diturunkan kepala sekolah tersebut yang menurut informasi juga orang baru yang menduduki kursi pimpinan saat di temui di sekolahnya (31/7) lagi dinas luar seperti dikatakan salah satu guru yang mengaku mengajar matematika.
Warga sekitar sekolahan yang mendengar permasalahan ini menyampaikan jika benar adanya pungutan senilai 1 juta lebih dan harus lunas jika belum lunas tidak boleh berseragam karena tidak boleh membeli sergam diluar,ungkap kepada media ini dan tidak ingin di tunjukkan identitasnya.07.10(Din/Eny)

Lanjutan berita bagian ( 2 )
POLISI ATENSIKAN PENANGANAN PELANGGARAN SEKOLAH USAI PILKADA

Dari hasil informasi dari berbagai sumber khususnya yang bergerak di dunia keguruan di areal sekitar kecamatan Lawang sangat menyesalkan peristiwa dan kejadian yang menimpa madrasah tsanawiyah negeri tersebut.
Dari hasil kordinasi terakhir dengan sekolah yang bersangkutan beberapa guru mengatakan jika kasus yang sedang beredar di masyarakat sebenarnya hanya fitnah belaka bahkan menanggapi kedatangan tim wartawan juga sempat argumentasi berkait pemberitaan yang termuat bisa dikhawatirkan menjadi fitnah,seperti dikatakan Dyah salah satu pengajar yang berbicara kepada media ini. Akan tetapi anehnya tidak ada personil guru satupun yang bisa menaggapi pemberitaan berkait punggutan tersebut, dikarenakan kepala sekolah tidak ada ditempat sehingga pihak guru tidak ada yang bisa memberikan jawaban mewakili kepala sekolah karena tidak ada ijin dari kepala sekolah (baik bidang humas atau sekertaris sekolah juga wakil kepala sekolah) ,ungkap Amex salah satu guru MTSN Lawang tersebut.Bahkan amex selaku pihak sekolah mengeluhkan beberapa wartawan yang dianggap sludar sludur mengambil gambar sekolah tersebut,padahal menurut UU Pers kebebasan wartawan dilindugi kecuali berkaitan dengan ancaman keamanan dan rahasia Negara,bukan areal public seperti gedung sekolah (4/8).

Lain lagi dengan pihak masyarkat Lawang yang peduli pendidikan mengatakan jika sekolah tersebut memang sudah keterlaluan,ungkapnya yang tidak mau disebut namanya.Terlebih beberapa anak yang tampak tertekan tanpa seragam baru diantara teman yang lain dikarenakan belum membayar pungutan yang diwajibkan sekolah.seperti diceritakan salah satu penjual makanan yang berada disekitar sekolah pada media ini yang mentau beberapa murid sekolah itu.
Kapolsek Lawang AKP.Agus membenarkan adanya permasalahan itu kepada Fajarpost dan berjanji permasalahan sekolah saat ini masih di tampung dikarenakan kesibukan aparat kepolisian atas pesta demokrasi pilakada kabupaten malang 2010.Akan tetapi menanggapi permasalahan yang menyangkut beberapa sekolah tentunya tidak bisa langsung dituntaskan dikarenakakan masih perlu penyelidikan lebih lanjut mungkin setelah pilkada ini pelanggaran sekolah yang berunsur pidana bisa jadi atensi,ungkap kapolsek Lawang pada media ini usai sholat dhuhur(4/4).hal senada juga ditunjukkan kanitserse polsek Lawang dengan memperlihatkan perkembangan kasus sekolah MTSN yang termuat terbit di media local setempat tampak tertulis dalam judul sekolah sudah mengembalikan anggaran yang sudah dipungut sekolah tersebut.(rus/mad)

1 komentar:

Anonim mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.