alihkan bahasa sesukamu!!

Minggu, 01 November 2009

Siapa lebih oke


Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dinilai bisa lebih kuat mendorong dan mempengaruhi kebijakan penegak hukum dalam hal permohonan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Kejaksaan, jika dibandingkan dengan perjuangan advokat.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan upaya penegakan hukum oleh advokat berbeda dengan LSM."Kalau LSM kan aksi sedangkan advokat lewat koridor hukum," kata Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, dalam sebuah diskusi, di Hotel Sari Pan Pasific, di Jakarta, Rabu (16/9).

Otto menanggapi pertanyaan seorang wartawan yang mempersoalkan terjadinya hal tersebut. LSM dinilai lebih jago dibandingkan dengan advokat dalam mengupayakan PK oleh jaksa. Ia meminta pendapat Peradi bahwa LSM kurang nasionalismenya karena mencari popularitas dan kucuran dana donor semata sehingga tidak memperhatikan prinsip hukum nasional dalam PK jaksa.

Menurut Otto, LSM saat ini memang lebih berhasil dengan perjuangannya dibandingkan advokat. Padahal, kata dia, berdasarkan prinsip hukum, Pasal 263 KUHAP telah menyatakan secara limitatif yang bisa mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya."LSM lebih berhasil dan para wartawan juga mendukung lebih besar, makanya saya rada concern kenapa wartawan kurang berjuang dengan advokat," kata dia.

Kendati demikian, menurut dia, perbedaan itu biarlah menjadi ciri dalam perjuangan masing-masing. "Dan Peradi akan terus meningkatkan fungsi kontrolnya kepada advokat," kata dia.

"Tetapi kalau Peradi sebagai penegak hukum salah, bisa ditertawakan," ujarnya.
Untuk itu, atas permasalahan PK jaksa ini Peradi akan mengkaji dalam mengupayakan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait UU yang mengatur masalah PK.
"Kita akan melihat bagaimana sikap MA berikutnya, akan mengabulkan PK jaksa lagi atau tidak. Untuk jaksa juga harusnya mengajukan judicial review agar kewenangannya mengajukian PK sah di hadapan hukum," papar dia.

Tidak ada komentar: