alihkan bahasa sesukamu!!

Selasa, 11 Februari 2014

PARIPURNA TERBUKA DIHADIRI BUPATI MALANG



Kepanjen(4/2). Nota penjelasan Bupati Malang yang akrab di sapa Bung Rendra menyampaikan 2 ( dua ) rancangan peraturan daerah kabupaten Malang tentang restribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing dan perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Malang, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD jalan panji no 119 Kepanjen (30/1)
Dalam rapat paripurna tersebut, Bung Rendra memberikan penjelasan tindak lanjut atas nota kesepakatan tentang program legislasi daerah Tahun 2014 tertanggal 08 Nopember 2013 nomor 180/22/NK/421.013/2013-180/3601/NK/421.050/2013 tentang legislasi daerah Kabupaten Malang. Dalam PROLEGDA Tahun 2014 pembahasan Raperda sebanyak 23 (dua puluh tiga).”dengan rinciannya 7 Raperda adalah hak inisiatif DPRD dan 16 Raperda merupakan usulan eksekutif ”,ungkap Bupati Malang dalam mengawali pidatonya. Selama pidato paparan tersebut, di ruang sidang paripurna Bung Rendra menyampaikan penjelasan berkaitan dengan pengajuan rancangan Peraturan Daerah tentang restribusi perpanjangan izin memperkerjakan warga asing sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah.
Rapat Paripurna terbuka, diadakan 2 (dua) season pagi dan siang tersebut, dihadiri berbagai kalangan pejabat satuan kerja daerah Kabupaten Malang terkait Raperda. Dalam kesempatan yang sama pidato resmi Pihak DPRD Kabupaten Malang yang laksanakan oleh wakil ketua Drs.H.M.Sanusi, MM. “Melalui Perda Kabupaten Malang nomor 3 Tahun 2012 terkait keberadaan pasar tradisional di Kabupaten Malang tidak kehilangan identitasnya yang dilakukan dengan transaksi tawar menawar”.  Setelah pihak Pemerintah dan DPRD Kabupaten Malang menyelesaikan paparan, Bung Rendra berharap,” Semoga semangat kebersamaan yang telah terjalin, dapat terus ditingkatkan demi kemajuan juga kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang, Pungkasnya saat itu.(isnaeny)

Tidak ada komentar: