Kepanjen(4/2). Nota penjelasan
Bupati Malang yang akrab di sapa Bung Rendra menyampaikan 2 ( dua ) rancangan
peraturan daerah kabupaten Malang tentang restribusi perpanjangan izin
memperkerjakan tenaga kerja asing dan perubahan kedua atas peraturan daerah
Kabupaten Malang, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD jalan panji no 119
Kepanjen (30/1)
Dalam rapat paripurna tersebut, Bung
Rendra memberikan penjelasan tindak lanjut atas nota kesepakatan tentang
program legislasi daerah Tahun 2014 tertanggal 08 Nopember 2013 nomor
180/22/NK/421.013/2013-180/3601/NK/421.050/2013 tentang legislasi daerah
Kabupaten Malang. Dalam PROLEGDA Tahun 2014 pembahasan Raperda sebanyak 23 (dua
puluh tiga).”dengan rinciannya 7 Raperda adalah hak inisiatif DPRD dan 16
Raperda merupakan usulan eksekutif ”,ungkap Bupati Malang dalam mengawali
pidatonya. Selama pidato paparan tersebut, di ruang sidang paripurna Bung
Rendra menyampaikan penjelasan berkaitan dengan pengajuan rancangan Peraturan
Daerah tentang restribusi perpanjangan izin memperkerjakan warga asing sesuai
dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah.
Rapat Paripurna terbuka, diadakan 2 (dua) season
pagi dan siang tersebut, dihadiri berbagai kalangan pejabat satuan kerja daerah
Kabupaten Malang terkait Raperda. Dalam kesempatan yang sama pidato resmi Pihak
DPRD Kabupaten Malang yang laksanakan oleh wakil ketua Drs.H.M.Sanusi, MM.
“Melalui Perda Kabupaten Malang nomor 3 Tahun 2012 terkait keberadaan pasar
tradisional di Kabupaten Malang tidak kehilangan identitasnya yang dilakukan
dengan transaksi tawar menawar”. Setelah
pihak Pemerintah dan DPRD Kabupaten Malang menyelesaikan paparan, Bung Rendra
berharap,” Semoga semangat kebersamaan yang telah terjalin, dapat terus
ditingkatkan demi kemajuan juga kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,
Pungkasnya saat itu.(isnaeny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar