alihkan bahasa sesukamu!!
Jumat, 14 Februari 2014
LETUSAN KELUD MASUK KABUPATEN MALANG
Raungan
sirine tanda bahaya meraung-raung untuk mengingatkan warga di sekitar
lereng Gunung Kelud untuk segera meninggalkan rumahnya guna mengungsi.
Itulah pemandangan diwaktu gunung Kelud terlihat menampakkan peningkatan
aktifitas menuju meletus, dengan banyaknya guncangan, serta tremor yang
terpantau pada pos penjagaan gunung Kelud. Gunung Kelud yang mempunyai
struktur bentuk Gunung yang unik dengan adanya danau di tengah-tengah
mulut gunung ini, dalam aktifitasnya gunung api ini memang sangat
menggagumkan, penuh denga pesona. Namun gunung dengan banyaknya keunikan
tersebut sekarang perlu diwaspadai dengan adanya peningkatan
aktifitasnya.Material vulkanik Gunung Kelud yang meletus mengguyur wilayah Ngantang, Kabupaten Malang.
Selasa, 11 Februari 2014
PARIPURNA TERBUKA DIHADIRI BUPATI MALANG
Kepanjen(4/2). Nota penjelasan
Bupati Malang yang akrab di sapa Bung Rendra menyampaikan 2 ( dua ) rancangan
peraturan daerah kabupaten Malang tentang restribusi perpanjangan izin
memperkerjakan tenaga kerja asing dan perubahan kedua atas peraturan daerah
Kabupaten Malang, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD jalan panji no 119
Kepanjen (30/1)
Dalam rapat paripurna tersebut, Bung
Rendra memberikan penjelasan tindak lanjut atas nota kesepakatan tentang
program legislasi daerah Tahun 2014 tertanggal 08 Nopember 2013 nomor
180/22/NK/421.013/2013-180/3601/NK/421.050/2013 tentang legislasi daerah
Kabupaten Malang. Dalam PROLEGDA Tahun 2014 pembahasan Raperda sebanyak 23 (dua
puluh tiga).”dengan rinciannya 7 Raperda adalah hak inisiatif DPRD dan 16
Raperda merupakan usulan eksekutif ”,ungkap Bupati Malang dalam mengawali
pidatonya. Selama pidato paparan tersebut, di ruang sidang paripurna Bung
Rendra menyampaikan penjelasan berkaitan dengan pengajuan rancangan Peraturan
Daerah tentang restribusi perpanjangan izin memperkerjakan warga asing sesuai
dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah.
Rapat Paripurna terbuka, diadakan 2 (dua) season
pagi dan siang tersebut, dihadiri berbagai kalangan pejabat satuan kerja daerah
Kabupaten Malang terkait Raperda. Dalam kesempatan yang sama pidato resmi Pihak
DPRD Kabupaten Malang yang laksanakan oleh wakil ketua Drs.H.M.Sanusi, MM.
“Melalui Perda Kabupaten Malang nomor 3 Tahun 2012 terkait keberadaan pasar
tradisional di Kabupaten Malang tidak kehilangan identitasnya yang dilakukan
dengan transaksi tawar menawar”. Setelah
pihak Pemerintah dan DPRD Kabupaten Malang menyelesaikan paparan, Bung Rendra
berharap,” Semoga semangat kebersamaan yang telah terjalin, dapat terus
ditingkatkan demi kemajuan juga kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,
Pungkasnya saat itu.(isnaeny)
Langganan:
Postingan (Atom)