Malang-Fajarpost
Salah satu kendala adalah selama
lembaga atau organisasi guru masih melakukan kepentingan politik dalam dunia
pendidikan niscaya kemajuan pendidikan khususnya di kabupaten malang akan jalan
ditempat.
Dengan munculnya berbagai
peraturan tentang mekanisme pengelolaan pendidikantentunya pemerintah seakan
mematok harga mati tentang “ Sekolah Gratis”, nyatanya hal tersebut masih
membuat beberapa kalangan masyarakat gigit jari dan menguras kantong. Munculnya
Permendiknas RI No 60 tahun 2011 ternyata masih membuat masyarakat senam
jantung tentang biaya meskipun di pasal tersebut banyak larangan pungutan dan
bahkan jelas dikatakan sumber pembiayaan hanya disebutkan dari pemerintah atau
APBN dan atau APBD.
Sejauh mana pemerintah melakukan
upaya pengaman pembiayaan dengan munculnya perbagai aturan tersebut. Menurut
Wahyudi salah seorang Kepala sekolah di Desa ketindan Menyampaikan dengan
munculnya aturan pemerintah terutama dalam pungutan hal ini tidak dilakukan,”
Wali murid kami hanya di bebani anggaran makanan tambahan untuk siswa nilainya
kurang lebih 2000 (dua ribu rupiah)”,ulasnya.14/2 pada fajarpost.Selain itu
bila mengacu pada aturan terbaru saat ini pungutan maksimal harus menerima
persetujuan pemerintah propinsi sedangkan kalender pendidikan rotasi atau
keperluan yang perlu disegerakan tidak bisa menunggu antrian mendapatkan sebuah
tanda tangan dari instansi terkait.
Lain lagi dengan Sumardji yang
juga seorang pelaku pendidikan yang segera pensiun mei 2012 ini menyampaikan,”
Sebenarnya dana dari pemerintah yang merupakan tanggung jawab dari munculnya
peraturan tentang pungutan tidak perlu di khawatirkan dikarenakan sejauh ini
jika mau memaksimalkan dana dari pemerintah pasti cukup dan memadai bergantung
dari pemimpin lembaga sekolah tertentu harus pandai menekan angka kebutuhan
yang ada,dikatakan tadi siang. Karena selama ini mental pendidik dan
pengorbanan kurang, yang lebih menonjol adalah mental matrealis ( mata duitan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar