Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmat Widodo mengatakan baik model maupun penggunggah foto bugil polisi akan dikenai hukuman seperti halnya dalam kasus yang menjerat penyanyi Ariel Noah. "Seperti kasus Ariel (vokalis band Noah). Yang upload (unggah, red) orang lain, tapi Arielnya kena juga. Itu karena dalam hal ini dia memberi kesempatan," kata Kombes Rahmat di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Jumat lalu

Menurut Rahmat, antara pemberi kesempatan (pemilik foto) dan pengunggah akan dikenai pelanggaran undang-undang yang berbeda. Pengunggah, dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara pemilik foto yang memberi kesempatan bisa dikenai UU Pornografi.

Kendati demikian, karena anggota polisi yang foto bugilnya menyebar di internet adalah pejabat negara, maka ada kemungkinan yang bersangkutan juga akan dikenai hukuman kode etik profesi.(ten/din)