alihkan bahasa sesukamu!!

Jumat, 24 Februari 2012

POLEMIK SURAT NIKAH SIDOLUHUR KUA HARUS BERTANGGUNG JAWAB


Permasalahan dugaan penyalah gunaan wewenang sebagai pejabat pelaksana nikah di desa sidoluhur oleh oknum perangkat atas nama karim warga setempat.Mencuatnya permasalaha ini berawal warga desa setempat melaporkan permasalahan surat nikahnya yang tidak kunjung selasai kepada kepala desa setempat disaat pertengahan tahun 2010 saat warga tersebut mengurus akte kelahiran. Menurut kepala desa setempat Damiati (42) mengatakan tidak kurang dari 10 warga menghadap dan melaporkan keluhan atas surat nikah yang belum terselesaikan ,itu terjadi 2011 lalu,katanya kepada beberapa media.
Dalam rangka turut mensukseskan program bupati “ Madep Manteb” dengan pelayanan prima tersebut akhirnya Damiati , tetap melaukan terobosan pelayanan cepat terlebih warganya mengaku korban dari modin setempat.selang beberapa waktu akhirnya pihak kepala desa mengupayakan beberapa warga yang belum memilki akte kelahiran anak mereka dengan membantu menrbitkan keterangan sementara kelahiran dari desa dengan kode F-2.02. Selain dari kebutuhan warga yang tidak memiliki akte tersebut “tujuannya juga berkait penertiban administrasi sesuai dengan data statisatik kependudukan yang mengacu pada program kabupaten malang saat itu”,ulang Kepala desa.4/11 lalu.

Berkaitan dengan ulah oknum perangkat bernama Karim tersebut pihak kepala desa segera berkordinasi rapat dengan seluruh perangkat dihadiri H.Ansori unsur BPD,Sun`an dari unsur LPMD dan beberpa tokoh masyarakat seperti Yahya, ,Suwoto,Zaenal,Suyitno serta beberapa tokoh lainnya seperti haji yasin yang juga figur ulama setempat tertanggal 15 oktober 2011 ditempatkan dibalai desa. Setelah itu melahirkan komitmen bersama dalam megatasi permasalahan yang menipa beberapa masyarakat yang tidak memiliki surat nikah tersebut.
Damiati,kepala desa menjelaskan salah satu hasil kesepakatan tertulis yaitu munculnya pernyataan dihadapan saksi saksi dari perangkat yang bernama Abdul Karim yang juga Pembantu Pegawai Pencatat Nikah ( P3N ) tersebut. Salah satu isi pernyataan tersebut Karim (42) bersedia bertanggung jawab atas apa yang sudah di lakukan ( Menyelesaikan presesi pernikahan secara standart aturan yang berlaku). Hal ini jugajuga sempat di benarkan oleh Karim sendiri kepada beberapa media saat bertemu di Kediaamannya.
Pihak kepala desa sendiri juga menyampaikan jika permasalahan ini sudah di diskusikan dengan pihak kecamatan setempat serta Kantor urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Lawang yang saat ini di pimpin oleh Syaifuddin,SH.Mhum.. Selain dari hasil diskusi juga pihak KUA Merekomendasi tertulis tetantang upaya penaganan permasalahan banyaknya warga desa Sidoluhur yang tidak memiliki surat nikah. Dalam surat yang direkomendasi tersebut kepala KUA Kecamatan kabupaten malang saat awal oktober 2011 .Membuat edaran kepada warga setempat atas nama pemereintahan yang disosialisasikan oleh masing RT yang bersangkutan/mendata kepemilikan surat nikah. 2.Mengacukan surat nikah kepada pihak KUA 3. ,mengupayakan pernikahan massal segera dengan difasilitasi pihak pemerintahan Desa,kecamatan serta KUA setempat.
Hingga saat ini upaya yang digalang oleh pihak pemdes dan karim selaku penanggung jawab atas kejadian surat nikah yang diduga beberapa kalangan bermasalah tersebut, pihak kepala desa menjelaskan bahwa hingga awal 2012 telah mengumpulkan data lebih dari 3 dusun serta diharapkan bisa mencakup seluruh warga yang belum memiliki surat nikah tersebut ungkapnya (2.12).
Upaya pendataan warga yang juga sebagai upaya pelayanan masyarakat tersebut dukung oleh pihak kecamataan dalam hal ini disampaikan oleh Plt.Camat Wahyu.K,MM,Msi. Dalam mengggapi dugaan pemalsuan dan ataupun dugaan penipuan yang merugikan warga desa atau masyrakat sidoluhur kepala desa secara resmi menyatakan selam bisa diselesaikan secara cepat berkesinambungan serta kekluargaan pemerintah desa secara terbuka dan siap memfasilitasi kepemtingan pendataan untuk keperluan tersebut, dan kalupun ada upaya dan bukti hukum ini akan dikembalikan kepada pihak karim selaku petugas pelaksana pernikahan dan pejabat hukum yang berwenag. Karena Damiati selaku kepala desa saat ini mengupayakan optimalisasi pelayanan warga secara maksimal khususnya dalam mengatasi kelengkapan data atau surat nikah warganya.
KUA HARUSNYA BERTANGGUNG JAWAB
Usai dipanggil kecamatan Karim menyampaikan saat konferensi Pers dengan media dirinya menyanggupi upaya penyelesaian kurang lebih 50 pasang pengantin segera ” katanya saat diruang satpol PP kecamatan lawang (24/2).Kepala kantor kecamatan sendiri memaklumi karena kondisi Karim saat ini baru sembuh dikarenakan dua (2) kali mengalami kecelakaan,ulas wahyu kepada media (22/2).Selain itu Wahyu sebagai Plt.Camat mengatakan masalah surat nikah mestinya KUA yang lebih bertanggung jawab,dikatakan saat di kantor kerjanya. Jika masalah ini berlarut maka piha kecamatan akan segera melaporkan hal ini pada inspektort utuk menindak lanjuti.

HASIL KRONOLIGI PERMASALAHAN SURAT NIKAH
Dalam perjalanan pemerintah desa Sidoluhur Lawang kabupaten malang Abdul Karim sudah dikenal masyarakat sebagai Modin ( Petugas pernikahan) sudah sejak era kepala Desa Wati`un,Bambang dan sekarang dipegang Damiati sejak 2008 silam.Sepak terjang Karim ini dimasa Damiati selaku kepala desa bertugas sebagai perangkat desa dengan jabatan Kaur umum hingga saat ini. Berkait dengan warga yang mempermasalahkan tugas karim yang sering menghambat selesainya surat nikah, serta beberapa surat nikah yang diragukan keasliaannya, kepala desa menyatakan bahwa pengakuan dari warga tersebut setelah ditindak lanjuti teryata memang warganya banyak yang tidak atau belum bersurat nikah dan terkadang hanya

surat nikah yang hanya berupa lembaran berupa duplikat. Dalam pengakuan Karim sendiri kepada beberapa media saat lalu saat itu pengerjaan surat di bantu atau di fasilitasi seorang pegawai KUA dari Kecamatan Lawang yang hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannnya. Karim sendiri menyampaikan sejauh ini ingin dan segera menyelesaikan tanggungan hak atas surat nikah yang belum terselesaikan. Beberapa warga juga menyampaikan dan mengetahui sejak tahun 90-an Karim sudah dikenal sebagai petugas pernikahan atau Modin. Lambatnya penyelesaia surat nikah juga disayangkan oleh kepala desa karena dalam penyelesaian data kelengkapan atau identitas warganya salah satunya untuk kepemilikan akte anak mengalami kesulitan. Keterlambatan terbitnya surat nikah ini akhirnya membuat permasalahan ini ramai di perbincangkan warga dan media. Pengakuan warga yang belum memiliki surat nikah tersebut kepada kepala desa mereka meyampaikan berkisar mulai kurang dari 1 tahun hingga lebih sepuluh tahun sejak dinikahkan. tetapi dengan dukungan beberapa pihak baik KUA serta kecamatan setempat diharapakan pemerintah desa bisa segera membantu penyelesaian masalah warga desa tersebut.(TEAM/GLO/JAL/SUDEM/SUR)

ALMAARIF LAWANG TERSANGKUT IJAZAH PALSU

Mojokerto - Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto, RM Boedhi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah dan daftar riwayat pendidikan saat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif pada KPUD. Meski demikian, Polres Mojokerto belum melakukan penahanan.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, tersangka ini (RM Boedhi, red) tidak kita tahan, karena sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Prasetijo Utomo kepada wartawan, Sabtu (1/10/2011).

Tidak hanya RM Boedhi, Muhammad Isa Ashari (53), mantan Kepala Sekolah MTs Maarif 1 Lawang Asri, Malang pun bakal dijadikan tersangka. "Isa ini perannya sebagai pemalsu ijazah. Kalau ini biar penegak hukum Malang saja yang mengembangkannya," ujarnya. Dalam hal ini, RM Boedhi yang telah dijadikan sebagai tersangka, dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP. Maksimal 6 tahun penjara. "Tidak ada denda,” tandas Kapolres.Saat ditanya kapan akan dilakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto ini, Prasetijo belum bisa memastikan. Sebab, pihaknya masih mendalami berkas-berkas dan sedang berkoordinasi dengan intern Polda Jatim. "Kita belum bisa menahannya. Berkas harus didalami dan masih berkoordinasi intern Polda Jatim. Sebab, riwayat pendidikannya meliputi, Malang, Surabaya dan Mojokerto," katanya.

Seperti yang diberitakan, Senin, (22/08/2011) lalu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, RM Boedhi alias Muktiono Budi diduga berijazah palsu. Ketua DPC Partai Demokrat (PD) yang pernah menentang terpilihnya Soekarwo sebagai Ketua PD Jatim secara aklamasi itu pun diperiksa polisi.

Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, RM Boedhi telah lulus SDN Tambaksari Surabaya pada tahun 1970, SMP Maarif Lawang, Malang tahun 1974 dan lulus SMA di Surabaya pada tahun 1977 lalu. Namun, RM Boedhi yang telah menjadi anggota DPRD selama dua periode ini tidak menyertakan bukti kelulusan. Termasuk saat mendaftar ke KPUD Kabupaten Mojokerto pada saat itu. Berdasarkan laporan inilah RM Boedhi diperiksa polisi.(tim)

Rabu, 15 Februari 2012

OPERASI KELENGKAPAN DI KALANGAN MILITER

SWEEPING POMAU CIPTAKAN DISIPLIN

LANUD WIRIADINATA (8/2),- Untuk menciptakan disiplin bagi anggota, Satpom Lanud Wiriadinata mengadakan Sweeping kendaraan bermotor dan kelengkapan identitas diri. Sweeping serentak diadakan di dua tempat yang berbeda yang merupakan akses keluar dan masuk ke Lanud Wiriadinata, Rabu (8/2).

Dengan melibatkan seluruh anggota Satpomau, pemeriksaan yang dibagi pada dua tempat berbeda, dipimpin Kasi Idik Satpom Lanud Wiriadinata Letda Pom Aep Rahmat. Menurut keterangan Letda Pom Aep Rahmat, kegiatan ini merupakan program kerja Satpom Lanud Wiriadinata tahun 2012, dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan menertibkan berkendaraan bagi anggota Lanud Wiriadinata. Kegiatan Sweeping seperti ini akan dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga anggota Lanud Wiriadinata diharapkan bisa disiplin dan tertib.

Dalam Sweeping tersebut, dilaksanakan pemeriksaan seperti kelengkapan identitas diri bagi anggota Lanud Wiriadinata berupa Kartu Tanda Anggota (KTA), SIM, dan STNK serta memeriksa kondisi fisik kendaraan seperti spion, lampu, dan klakson. Sweeping dilaksanakan sebelum apel pagi dengan obyek seluruh personel Lanud Wiriadinata baik Perwira, Bintara, Tamtama, PNS maupun karyawan PT. Dahana dan PT. Dirgantara Indonesia yang menggunakan akses jalan tersebut.

makanan ringan saat rapat DPR perlu di pikirkan

Jakarta - fajarpost
Anggota DPR dinilai tidak pantas mengeluhkan soal jajanan saat rapat. Dengan penghasilan besar seharusnya anggota dewan fokus bekerja untuk rakyat, jangan lagi berfikir untuk kepentingan diri sendiri."Memalukan, seharusnya berfikir untuk rakyat. Masih banyak rakyat miskin, pengangguran," kritik Sosiolog Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Musni Umar saat dihubungi MEDIA ONLINE Rabu (15/2/2012).

Menurut Musni, gaya hidup para anggota dewan luar biasa mewah. Sangat tidak etis meributkan soal makanan, karena para politikus Senayan bisa merogoh koceknya untuk membeli makanan yang mereka inginkan."Kenapa ribut soal makanan?. Gaji sudah besar sudah kelebihan gizi, rakyat yang kekurangan," kata Musni.

"Hanya urus perut sendiri, harusnya mereka merenung dan berfikir bekerja untuk rakyat," tuturnya.Dengan pernyataan seperti itu kata usni, rakyat akan semakin kecewa terhadap DPR secara lembaga."Rakyat marah betul semakin antipati. Kepercayaan terhadap DPR semakin merosot bisa tidak dianggap sebagai wakil rakyat," tandasnya.

Sebelumnya, anggota DPR yang juga Wakil Ketua BURT DPR dari PKS, Refrizal mengeluhkan jajanan rapat yang itu-itu saja. Saat anggaran untuk jajanan rapat sudah dinaikkan pun, makanan yang dihidangkan pihak Setjen DPR dinilai tak ada perubahan.

"Yah memang banyak yang nilainya tidak pantas. Seperti harga konsumsi ringan untuk anggota DPR yang mencapai Rp 20 ribu rupiah, yang berisi 3-4 potong makanan ringan, menurut saya tidak pantas. Dulu harganya itu Rp 7.500, tahun lalu Rp 15.000 dan tahun ini kita naikkan sampai Rp 20.000, tapi makanannya selalu sama tidak ada yang berubah atau ditingkatkan," katanya.(DTK)

HARAPKAN PGRI TIDAK BERPOLITIK


Malang-Fajarpost
Salah satu kendala adalah selama lembaga atau organisasi guru masih melakukan kepentingan politik dalam dunia pendidikan niscaya kemajuan pendidikan khususnya di kabupaten malang akan jalan ditempat.

Dengan munculnya berbagai peraturan tentang mekanisme pengelolaan pendidikantentunya pemerintah seakan mematok harga mati tentang “ Sekolah Gratis”, nyatanya hal tersebut masih membuat beberapa kalangan masyarakat gigit jari dan menguras kantong. Munculnya Permendiknas RI No 60 tahun 2011 ternyata masih membuat masyarakat senam jantung tentang biaya meskipun di pasal tersebut banyak larangan pungutan dan bahkan jelas dikatakan sumber pembiayaan hanya disebutkan dari pemerintah atau APBN dan atau APBD.
Sejauh mana pemerintah melakukan upaya pengaman pembiayaan dengan munculnya perbagai aturan tersebut. Menurut Wahyudi salah seorang Kepala sekolah di Desa ketindan Menyampaikan dengan munculnya aturan pemerintah terutama dalam pungutan hal ini tidak dilakukan,” Wali murid kami hanya di bebani anggaran makanan tambahan untuk siswa nilainya kurang lebih 2000 (dua ribu rupiah)”,ulasnya.14/2 pada fajarpost.Selain itu bila mengacu pada aturan terbaru saat ini pungutan maksimal harus menerima persetujuan pemerintah propinsi sedangkan kalender pendidikan rotasi atau keperluan yang perlu disegerakan tidak bisa menunggu antrian mendapatkan sebuah tanda tangan dari instansi terkait. 

Lain lagi dengan Sumardji yang juga seorang pelaku pendidikan yang segera pensiun mei 2012 ini menyampaikan,” Sebenarnya dana dari pemerintah yang merupakan tanggung jawab dari munculnya peraturan tentang pungutan tidak perlu di khawatirkan dikarenakan sejauh ini jika mau memaksimalkan dana dari pemerintah pasti cukup dan memadai bergantung dari pemimpin lembaga sekolah tertentu harus pandai menekan angka kebutuhan yang ada,dikatakan tadi siang. Karena selama ini mental pendidik dan pengorbanan kurang, yang lebih menonjol adalah mental matrealis ( mata duitan )




Menanggapi fenomena antara aturan pemerintah dan kebutuhan akan SNP ( Standart Nasional Pendidikan ) perlu adanya keseriusan pemerintah daerah baik Bupati,DPRD dinas terkait.ungkap Drs.Maskuri Kepala sekolah SMUN favorit di kota Lawang malang tersebut.Karena dengan ketatnya aturan pungutan atau lainnya perlu adanya konsekuansi dana dari pemerintah daerah. Dalam penelitiannya Maskuri menyampaikan untuk memenuhi SNP saat ini bila berharap murni dari dana pemerintah jauh dari kata ideal, meskipun untuk memunculkan aturan bukan dikaji sekali. Dampaknya dengan penekanan standart pendidikan harus menguras anggaran walimurid. 2013 adalah masa wajar SMU tentu menghadapi itu bukan hal murah. Jika 1 siswa ideal kebutuhannya 3 juta rupiah harus disediakan sementara pemerintah dengan melarang pungutan dari wali murid. Sedangkan BOS disediakan senilai 125 ribu persiswa kurang dari dari 1,5 juta persiswa harus ditutupi pemerintah daerah jika APBN tidak menyediakan,ungkap Drs.Maskuri siang tadi. Saat ditanya kesulitan atau kendala kenapa organisasi pendidik terkesan “low power”, ??? Salah satu kendala adalah selama lembaga atau organisasi guru yang masih masih melakukan kepentingan politik dalam dunia pendidikan niscaya kemajuan pendidikan khususnya di kabupaten malang akan jalan ditempat.ulasnya menutup wawancara sore tadi.(Eny/Sur)