alihkan bahasa sesukamu!!

Minggu, 01 November 2009

MONYET KHAS WISATA WENDIT


Malang
Wahana Wisata Budaya Mendit yang sebentar lagi di resmikan penggunaannya oleh Bupati Malang Sujud Pribadi, sekarang dalam penyelesaian akhir. Beberapa fasilitas penunjang telah di bangun, seperti kolam renang, taman bermain dan fasilitas penunjang lainnya.
Seperti di ketahui Wisata Budaya Mendit yang banyak di huni kera atau monyet sebagai ikon Wisata Mendit, salah satu petugas yang menangani Wisata Mendit ini mengatakan, Wisata ini sebenarnya berdiri sudah lama sekali namun karena keterbatasan anggaran yang di miliki Pemkab Malang beelum bisa membenahi Wisata ini, baru pada tahun anggaran 2007-2008 pemkab Malang menganggarkan untuk merenovasi total Wisata Mendit.
Kalau kita lihat sekarang, setelah mengalami pemugaran dan pembenahan di sana-sini kini Mendit sudah terlihat cantik dan menarik di tambah dengan adanya lokasi khusus untuk ikon Mendit yaitu monyet atau kera biar nantinya tidak mengganggu para pengunjung di sini.
Fasilitas penunjang juga telah siap dan peralatan untuk keselamatan para wisatawan yang mandi di sini sudah lengkap. Wisata Mendit sebenarnya mampu memberikan PAD yang lebih banyak lagi apabila hal ini di lakukan dari dulu, dan mudah-mudahan Wisata Mendit yang berlokasi di Kabupaten Malang, tepatnya masuk Kecamatan Tumpang dapat berkembang dan mampu menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

WENDIT WAHANA ANDALAN MALANG


Malang Raya-Wahana Wisata Budaya Mendit yang sebentar lagi di resmikan penggunaannya oleh Bupati Malang Sujud Pribadi, sekarang dalam penyelesaian akhir. Beberapa fasilitas penunjang telah di bangun, seperti kolam renang, taman bermain dan fasilitas penunjang lainnya.

Seperti di ketahui Wisata Budaya Mendit yang banyak di huni kera atau monyet sebagai ikon Wisata Mendit, salah satu petugas yang menangani Wisata Mendit ini mengatakan, Wisata ini sebenarnya berdiri sudah lama sekali namun karena keterbatasan anggaran yang di miliki Pemkab Malang beelum bisa membenahi Wisata ini, baru pada tahun anggaran 2007-2008 emkab Malang menganggarkan untuk merenovasi total Wisata Mendit.

Kalau kita lihat sekarang, setelah mengalami pemugaran dan pembenahan di sana-sini kini Mendit sudah terlihat cantik dan menarik di tambah dengan adanya lokasi khusus untuk ikon Mendit yaitu monyet atau kera biar nantinya tidak mengganggu para pengunjung di sini.
Fasilitas penunjang juga telah siap dan peralatan untuk keselamatan para wisatawan yang mandi di sini sudah lengkap. Wisata Mendit sebenarnya mampu memberikan PAD yang lebih banyak lagi apabila hal ini di lakukan dari dulu, dan mudah-mudahan Wisata Mendit yang berlokasi di Kabupaten Malang, tepatnya masuk Kecamatan Tumpang dapat berkembang dan mampu menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Selain itu kemanfaatan sebagai sarana wisata tampak juga sebagai wahana usaha berbagai produk seperti pada foto tampak beberapa sales nampang sambil membri produk gratis pada pengunjung.

Korupsi DPRD Malang


MALANG -
Pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi anggaran dewan tahun 2004 tinggal selangkah lagi. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memastikan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang ini dilakukan sebelum masa jabatan dewan 2004-2005 berakhir. Tepatnya, sebelum 18 Agustus nanti. Kepastian itu kemarin disampaikan Kajari Kota Malang Witono.

Menurutnya, pelimpahan akan segera dilakukan. Karena semua proses penyidikan, termasuk tambahan materi tentang asuransi anggota dewan tahun 2004 telah tuntas dilakukan. Sayangnya, Witono masih merahasiakan tahapan proses pemberkasan sebelum benar-benar dilimpahkan ke PN. "Tahap apa sekarang, saya tidak bisa menyebut. Yang jelas tidak sampai masa jabatan dewan berakhir, berkas sudah ada di PN," kata dia.

Berdasarkan keterangan sumber di kejari, sebenarnya pelimpahan berkas dugaan korupsi DPRD dengan tersangka Agus Sukamto dan Ahmad Zainuri itu akan diserahkan pada PN sebelum peringatan Hari Adhiyaksa pada 22 Juli lalu sekaligus sebagai kado kejaksaan. Namun, karena beberapa pertimbangan, maka pelimpahan berkas ditunda. "Sudah tuntas semua. Tinggal mbendel saja," kata sumber ini.

Penundaan pelimpahan berkas korupsi DPRD ini telah terjadi berulang kali. April lalu setelah pemilihan legislatif usai, rencananya berkas akan dilimpahkan. Lalu, ada jadwal sebelum pilpres berlangsung. Tapi gagal karena ada materi susulan, yakni seputar asuransi dewan tahun 2004 yang dinilai menyalahi aturan.

Dalam perjalanan, penyidik kasus ini mengatakan bahwa pelimpahan bisa dilakukan tanpa harus menunggu pembahasan materi asuransi. Namun, lagi-lagi gagal dan baru kemarin Witono menegaskan bahwa berkas bakal dilimpahkan sebelum masa jabatan DPRD periode 2004-2009 berakhir.

Seperti diketahui, kasus korupsi anggaran dewan tahun 2004 yang merugikan negara Rp 5,002 miliar ini sebenarnya diangkat dalam penyidikan tahun 2005 lalu. Namun, terhenti di tengah jalan tanpa alasan jelas. Lalu, pada Agustus 2008 penyidikan kasus tersebut dilanjutkan lagi. Artinya, sudah satu tahun kejari melakukan penyidikan lanjutan.

Dari hasil penyidikan terhadap Agus dinyatakan bahwa sebagai ketua panggar (panitia anggaran) dia telah mengesampingkan Tap DPRD 31/2002 pasal 53 tentang tugas panggar. Kesalahannya, panggar tidak menjalankan tugas memberi saran dan pendapat pada eksekutif. Sehingga banyak sekali anggaran dewan yang menyimpang dari aturan.

Siapa lebih oke


Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dinilai bisa lebih kuat mendorong dan mempengaruhi kebijakan penegak hukum dalam hal permohonan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Kejaksaan, jika dibandingkan dengan perjuangan advokat.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan upaya penegakan hukum oleh advokat berbeda dengan LSM."Kalau LSM kan aksi sedangkan advokat lewat koridor hukum," kata Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, dalam sebuah diskusi, di Hotel Sari Pan Pasific, di Jakarta, Rabu (16/9).

Otto menanggapi pertanyaan seorang wartawan yang mempersoalkan terjadinya hal tersebut. LSM dinilai lebih jago dibandingkan dengan advokat dalam mengupayakan PK oleh jaksa. Ia meminta pendapat Peradi bahwa LSM kurang nasionalismenya karena mencari popularitas dan kucuran dana donor semata sehingga tidak memperhatikan prinsip hukum nasional dalam PK jaksa.

Menurut Otto, LSM saat ini memang lebih berhasil dengan perjuangannya dibandingkan advokat. Padahal, kata dia, berdasarkan prinsip hukum, Pasal 263 KUHAP telah menyatakan secara limitatif yang bisa mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya."LSM lebih berhasil dan para wartawan juga mendukung lebih besar, makanya saya rada concern kenapa wartawan kurang berjuang dengan advokat," kata dia.

Kendati demikian, menurut dia, perbedaan itu biarlah menjadi ciri dalam perjuangan masing-masing. "Dan Peradi akan terus meningkatkan fungsi kontrolnya kepada advokat," kata dia.

"Tetapi kalau Peradi sebagai penegak hukum salah, bisa ditertawakan," ujarnya.
Untuk itu, atas permasalahan PK jaksa ini Peradi akan mengkaji dalam mengupayakan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait UU yang mengatur masalah PK.
"Kita akan melihat bagaimana sikap MA berikutnya, akan mengabulkan PK jaksa lagi atau tidak. Untuk jaksa juga harusnya mengajukan judicial review agar kewenangannya mengajukian PK sah di hadapan hukum," papar dia.